Badan Hukum Perguruan Tinggi
Yayasan Pendidikan Nani Hasanuddin
Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 04 tanggal 24 September 2003 yang dibuat oleh Notaris Aminah Abdullah, SH dan selanjutnya diperbaharui dengan Akta Notaris No. 05 tanggal 09 Juli 2010 oleh Notaris Rinaldi Iksan Basong, SH berkedudukan di Kota Makassar.
💡
Selanjutnya disahkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU – 274 .AH.01.04.Tahun 2011 Tanggal 17 Januari 2011.
Penyelanggaraan Insititut Nani Hasanuddin merupakan pengejewantahan falsafah Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hidup dan kehidupan masyarakat.
Menuju terciptanya masyarakat yang sejahtera, tentram serta mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
Dalam mencapai tujuan yayasan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan turut meningkatkan kecerdasan bangsa sebagimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Yayasan ini melakukan berbagai usaha dengan mengindahkan ketertiban umum, tata susila, norma agama dan hukum yang berlaku.
Mendirikan pendidikan formal, mendirikan keterampilan professional, dan menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor berbagai bidang.
💡
Dalam melaksanakan kegiatannya guna mencapai tujuan, Yayasan ini tidak terkait atau berada di bawah naungan salah satu partai politik atau organisasi masyarakat.
Para Pendiri Yayasan
- Drs. H. Hasanuddin Kasim
- Hj. Nani Russa, SKM.,M.Si.,M.Kes
- Yahya Haskas, SH.,M.Kn.,M.MKes
- Dr. Yasir Haskas, SE.,M.MKes
- Dr. Yusran Haskas, SKM.,S.Kep,Ns.,M.Kes