Konten

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) — unit kerja di tingkat institut yang bertugas dan bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan fungsi evaluasi dan penjaminan mutu yang terintegrasi, LPM berkoordinasi secara aktif dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang secara khusus dibentuk dan ditempatkan pada masing-masing Program Studi.
Jaminan Mutu
Dokumen Mutu
Buku Kebijakan SPMI, Buku Pedoman Penerapan Siklus PPEPP, Buku Standar SPMI, dan Buku Tata Cara Pendokumentasian / SOP.
Audit Mutu Internal
Jadwal pelaksanaan AMI, daftar auditor internal bersertifikat, dan instrumen audit. Audit institusi secara berkala dengan instrumen AMI.
Rapat Tinjauan Manajemen
Dokumentasi RTM, serta peran LPM dalam menyiapkan dan menyelenggarakan RTM.
Pengukuran Kepuasan Layanan
LPM secara aktif mendengarkan suara dari para pemangku kepentingan.