Konten

Lembaga Penjaminan Mutu

Institut Nani Hasanuddin

Kenali Lebih Jauh ➞


Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) — unit kerja di tingkat institut yang bertugas dan bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan.

💡
Sejalan dengan perubahan bentuk menjadi Institut Nani Hasanuddin berdasarkan Surat Keputusan Kemendiktisaintek Nomor 940/B/0/2025, Rektor Institut Nani Hasanuddin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 001a/INH/SK/BAU/XI/2025 tentang Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu.

Dalam melaksanakan fungsi evaluasi dan penjaminan mutu yang terintegrasi, LPM berkoordinasi secara aktif dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang secara khusus dibentuk dan ditempatkan pada masing-masing Program Studi.


Jaminan Mutu

Dokumen Mutu

Buku Kebijakan SPMI, Buku Pedoman Penerapan Siklus PPEPP, Buku Standar SPMI, dan Buku Tata Cara Pendokumentasian / SOP.

Audit Mutu Internal

Jadwal pelaksanaan AMI, daftar auditor internal bersertifikat, dan instrumen audit. Audit institusi secara berkala dengan instrumen AMI.

Rapat Tinjauan Manajemen

Dokumentasi RTM, serta peran LPM dalam menyiapkan dan menyelenggarakan RTM.

Pengukuran Kepuasan Layanan

LPM secara aktif mendengarkan suara dari para pemangku kepentingan.